10 April 2010

Balik ke PTN

Kabar baik  dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu datang pada tanggal 31 Maret 2010. Kabar baik itu untuk semua rakyat Indonesia yang menginginkan pemerintah i bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan. Kabar baik itu adalah pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Seperti dapat durian runtuh, saya melonjak kegirangan. Ternyata MK juga punya nyali dan hati nurani untuk menyelamatkan pendidikan di Negara kita.


Menurut seorang tokoh pendidikan, Darmaningtyas,  untuk sekolah TK hingga perguruan tinggi pada umumnya, pembatalan tidak berimplikasi apa pun karena mereka berjalan berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Implikasi itu hanya dirasakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang berubah status menjadi perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN).


Sejak awal, ketika beberapa kampus negeri seperti UGM, ITB, IPB, dan UI pada tahun 2000 berubah status menjadi BHMN, perlawanan keras dari mahasiswa, masyarakat dan beberapa intelektual muncul silih berganti. Tapi protes itu tak seakan tak digubris pemerintah, karena beberapa tahun berikutnya, UPI,USU, dan Unair. Ikut-ikutan BHMN

Apa bahaya dari PT BHMN?

Kesenjangan antara kaum miskin dan kaya makin melebar dan menggerogoti mutu pendidikan di PT BHMN.

Kenapa?

Karena eh karena  yang diterima bukan yang terpintar, melainkan yang mampu membayar.

Yang paling jelas kentara adalah di fakultas kedokteran umum. Di fakultas kedokteran, yang lulusannya akan bekerja untuk kemanusiaan ini justru menjadi fakultas termahal sehingga yang diterima belum tentu mampu atau pintar. Sehingga berdampak buruk bagi lulusannya. Oalaah

Belum selesai dengan masalah itu, pemerintah kemudian menetapkan  BHP, BHMN-nya untuk semua jenjang pendidikan, disyahhkan pada tahun 2009.

Menganggap pemerintah cuci tangan terhadap tanggung jawab pendidikan, maka segenap elemen warga Negara, seperti mahasiswa, guru, intelektual, dan masyarakat menggugat undang-undang tentang BHP. Hasilnya, atas rahmat tuhan yang maha Esa, BHP dibatalkan.

Tak pelak, beberapa PT BHMN menjadi binggung setengah mati, karena kadung menikmati fulus dan keleluasaan dari hasil setatusnya yang BHMN, tak memiliki undang-undang untuk menjadi PT BHP (kasian de luh).

Maka pada tanggal 5 april 2010, lma hari setelah pembatalan Undang-Undang BHP, maka semua rector PT BHMN minta tuung pada pemerintah melalui Mentri pendidikan nasional, Muhammad Nuh. Mereka membicarakan masa depan status perguruan tinggi mereka.

Keputusan memang belum dibuat. Tapi, pemerintah sebaiknya tidak menerapkan lagi, walaupun dengan sedikit modifikasi, undang-undang salah kaprah itu. Kebalikan PT BHMN menjadi PTN seperti sebelumnya dengan sedikt otonomi.

Ini penting, karena tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan menjadi adalah suatu keniscayaan. Tidak ada di dunia ini suatu negara yang bangkrut karena membiayai rakyatnya untuk cerdas.

4 comments:

Niks said...

sekarag ini perguruan tinggi yg bhmn tuch udahgak bsa dipercaya lagi, mereka hanya lihat untung dan rugi aja. cape dech...

Mareez said...

our government is stupid

Pengelmu said...

@niks: ya namanya juga bisnis pendidikan..

@mareez: hahaha...

Bima Putra Ahdiat said...

Mahasiswa dan masyarakat umumnya perlu memantau dan mengkaji terus-menerus segala kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendidikan. Isu pendidikan yang sering dianggap menjemukan itu toh akhirnya berpengaruh besar pada generasi bangsa.

Desakan terus-menerus pada pemerintah untuk memberikan hak atas pendidikan pada masyarakat harus dilakukan. Karena kadang kita tak sadar, mengkritik ketidakbecusan tata kelola pendidikan oleh pemerintah itu nikmat rasanya, hehehe...