10 April 2010

Balik ke PTN

4 komentar
Kabar baik  dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu datang pada tanggal 31 Maret 2010. Kabar baik itu untuk semua rakyat Indonesia yang menginginkan pemerintah i bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan. Kabar baik itu adalah pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Seperti dapat durian runtuh, saya melonjak kegirangan. Ternyata MK juga punya nyali dan hati nurani untuk menyelamatkan pendidikan di Negara kita.


Menurut seorang tokoh pendidikan, Darmaningtyas,  untuk sekolah TK hingga perguruan tinggi pada umumnya, pembatalan tidak berimplikasi apa pun karena mereka berjalan berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Implikasi itu hanya dirasakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang berubah status menjadi perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN).