28 February 2010

RPM, Niat baik salah tempat

Tanggal 11 Februari 2010, dalam situs resmi kementrian Komunikasi dan Informasim  muncul Rancangan Peraturan Mentri (RPM) tentang Konten Multimedia untuk diuji publik. Intinya, isi dari dari RPM itu adalah peraturan yang mengatur tentang konten internet.

Konon katanya, RPM ini merupakan sikap pemerintah atas berbagai masalah di ranah daring, seperti kasus-kasus  hukum akibat penggunaan internet untuk penipuan, penculikan,dll.

Namun, niat baik itu ternyata menjadi bulan-bulanan bagi keminfo, khusunya bagi sang mentri, Tifatul sembiring. Karena, bukannya dukungan yang mengalir tapi protes yang datang.

Awalnya,tanggapan muncul dari segenap penghuni ranah daring, lalu orang-orang yang merasa berkepentingan pun urun rempug dalam masalah ini.

Beberapa alasan yang menjadi penolakan terhadap RPM tersebut adalah RPM konten ituu bersebrangan dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat, Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, dan undang-undang lain.

Itu penolakan dari para ahli hukum. Nah, kalangan pers pun ikut-ikut seru melawan aturan itu karena akan menghalangi pekerjaan mereka sebagai pemberi warta kepada masyarakat. Dalih mereka, rPM bertentangan dengan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Di sisi lain bila RPM ini diberlakukan, maka berbagai tulisan, gambar diam dan bergerak, atau bentuk audio visual di internet akan diatur. Kemudian dengan keadaan seperti itu Kementerian Kominfo berwenang memerintahkan para penyelenggara jasa multimedia memantau, merekam, dan memeriksa seluruh content yang berseliweran di mayantara.Jadi, analoginya penyelenggara jasa multimedia seperti polis.

Apanya yang bahaya?

Jelas sekali bahwa semua hal-hal yang rahasia dan pasti sensitif seperti dokumen kepresidenan atau e-mail Istana yang dikirim lewat Internet pun harus melewati pemeriksaan penyelenggara. Ya semacam penyadapan terhadap seluruh transaksi elektronik. Oalaaaahh...

Sepertinya niat baik, untuk tidak mengatakan niat membelenggu kebebasan, bila diatur dan ditempatkan pada tempat yang salah. akhirnya ya amburadul dan bukan manfaat serta pujian yang didapat, justru kecaman menghampiri.

Hey Mr. Tifatul, please dong ah..!

No comments: