Tanggal 11 Februari 2010, dalam situs resmi kementrian Komunikasi dan Informasim muncul Rancangan Peraturan Mentri (RPM) tentang Konten Multimedia untuk diuji publik. Intinya, isi dari dari RPM itu adalah peraturan yang mengatur tentang konten internet.
Konon katanya, RPM ini merupakan sikap pemerintah atas berbagai masalah di ranah daring, seperti kasus-kasus hukum akibat penggunaan internet untuk penipuan, penculikan,dll.