04 November 2010
Jurnalisme
"Prinsip jurnalisme itu kan tidak untuk menemukan kebenaran, tapi mengetuk-ngetuk pintu bagi munculnya kebenaran"-- Goenawan Mohamad
05 October 2010
Thank You
"I'd like to say "thank you" on behalf of the group and ourselves and I hope we passed the audition" --- John Lennon
09 September 2010
08 September 2010
PTN Cari Fulus
Bila anda kaya dan mempunyai anak kurang pintar jangan terlalu cemas untuk tidak masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Karena bagi si kaya banyak cara yang legal sebagai alternatif. Jalan tol itu bernama jalur masuk khusus. Di setiap PTN, terutama yang bersetatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Jalur itu bertabur fulus, sehingga si miskin, walaupun sepintar apapun dia, tak akan ambil bagian untuk bersaing.
Berapa fulus yang harus dikeluarkan? Dari angka 16 juta sampai dengan 175 juta, bahkan tak sedikit diatas harga itu bila jurusannya cukup bergengsi seperti jurusan kedokteran. Ouch yeah.. Lho bukankah PTN itu milik negara dan tentunya disubsidi dengan uang rakyat?
Cerita ini bermula pada tahun 2000 ketika empat perguruan PTN terkemuka berubah statusnya dari PTN biasa menjadi Perguruan Tinggi (PT) BHMN. BHMN ini merupakan salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang dibentuk awalnya untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka privatisasi lembaga pendidikan.
10 April 2010
Balik ke PTN
Kabar baik dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu datang pada tanggal 31 Maret 2010. Kabar baik itu untuk semua rakyat Indonesia yang menginginkan pemerintah i bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan. Kabar baik itu adalah pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Seperti dapat durian runtuh, saya melonjak kegirangan. Ternyata MK juga punya nyali dan hati nurani untuk menyelamatkan pendidikan di Negara kita.
Menurut seorang tokoh pendidikan, Darmaningtyas, untuk sekolah TK hingga perguruan tinggi pada umumnya, pembatalan tidak berimplikasi apa pun karena mereka berjalan berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Implikasi itu hanya dirasakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang berubah status menjadi perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN).
Seperti dapat durian runtuh, saya melonjak kegirangan. Ternyata MK juga punya nyali dan hati nurani untuk menyelamatkan pendidikan di Negara kita.
Menurut seorang tokoh pendidikan, Darmaningtyas, untuk sekolah TK hingga perguruan tinggi pada umumnya, pembatalan tidak berimplikasi apa pun karena mereka berjalan berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Implikasi itu hanya dirasakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang berubah status menjadi perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN).
28 February 2010
RPM, Niat baik salah tempat
Tanggal 11 Februari 2010, dalam situs resmi kementrian Komunikasi dan Informasim muncul Rancangan Peraturan Mentri (RPM) tentang Konten Multimedia untuk diuji publik. Intinya, isi dari dari RPM itu adalah peraturan yang mengatur tentang konten internet.
Konon katanya, RPM ini merupakan sikap pemerintah atas berbagai masalah di ranah daring, seperti kasus-kasus hukum akibat penggunaan internet untuk penipuan, penculikan,dll.
Konon katanya, RPM ini merupakan sikap pemerintah atas berbagai masalah di ranah daring, seperti kasus-kasus hukum akibat penggunaan internet untuk penipuan, penculikan,dll.
28 January 2010
Tragedi di Pagi Hari
Kawan, ini cerita tentang kejadian tadi pagi. Bukan cerita yang menyenangkan, tapi cerita yang memilukan. Saya menganggap itu adalah tragedi. Tragedi tentang anak-anak manusia yang ada di kosan saya.
Inilah kisahnya.
Jabeer duduk di depan komputer kesayangannya. Sambil merokok, dia asyik masyuk searching di dunia maya.
Inilah kisahnya.
Jabeer duduk di depan komputer kesayangannya. Sambil merokok, dia asyik masyuk searching di dunia maya.
Subscribe to:
Posts (Atom)